Monday, July 24, 2017

Resep Kulit Ayam Krispi No Tepung

Banyak yang bertanya bagaimana cara membuat Kulit Ayam Krispi Tanpa Tepung yang baik dan benar.

Adapun manfaat kulit ayam krispi bisa dibuat menjadi cemilan lezat yang akan membuat ketagihan.

Sementara Minyak yang dihasilkan akan banyak kegunaannya selain untuk menggoreng atau menjadi minyak dalam membuat mie ayam dan sebagainya

Yuk langsung saja, Melalui artikel ini kami akan memberikan resepnya.

1. Bersihkan kulit ayam dibawah air mengalir ya, kemudian bumbuin dengan bawang putih, garam, jintan, ketumbar, ulek sampai halus kemudian balurkan ke kulit ayam dan diamkan selama 10menit.

2. Masak di wajan dengan api sedang, jangan lupa sambil diaduk sesekali, ingat wajannya tanpa minyak ya.

3. Setelah 20menit, makan akan mengeluarkan minyak, aduk aduk terus hingga kulit coklat keemasan dan kering.

4. Tiriskan kulit ayam.

5. Diamkan minyak ayam hingga dingin.

6. Dari kulit ayam mentah sebanyak 500gram akan didapatkan kulit ayam matang sebanyak 145gram.

7. Masukkan minyak ayam kedalam botol kaca, ingat botolnya harus bersih loh, dicuci dulu kemudian siram pake air panas, kemudian tiriskan, hasil minyak ini bisa buat numis segala masakan dan pasti harum banget baunya (lumayan untuk penghematan penyedap rasa).

Maafkan kalau bahasanya belepotan
Lumayan bisa bikin cemilan sendiri
Dari modal 10.000 untuk beli setengah kilo kulit ayam bisa jadi cemilan selama 2 hari.

Oh iya ini sebenarnya resep dari group  d keto fastosis. Kata Siapa keto itu mahal?

Yang ada malah hemat banget banget,
Mohon di koreksi apabila ada kesalahan dalam memasak.

Selamat mencoba dan menikmati resep kulit ayam krispi no tepung ini.

Kartu Identitas Anak (KTP Anak), Tata Cara Dan Prosedur Pembuatan

Sesuai dengan informasi dari web resmi Kemendagri :

http://www.kemendagri.go.id/news/2016/02/12/syarat-dan-cara-membuat-ktp-anak diurus langsung ke dispendukcapil

Tentang pembuatan Kartu Identitas Anak yang mirip seperti KTP ini. Fungsi dan manfaatnya sama dengan KTP orang dewasa.

Bapak/ibu yg punya anak/cucu/saudara yg berumur 1-17 tahun wajib mengurus KIA atau Kartu Identitas Anak karena fungsi kartu ini serupa dengan KTP.

Syaratnya
1. akta lahir asli + foto copy
2. KK orang tua
3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy
4. Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)

Perlu diketahui untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yg menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA.

Monggo yg belum mengurus bisa langsung ke Dispenduk.
Tidak perlu pengantar RT/RW

Nb: yg melakukan pelaporan/pengurusan yaitu orang tua kandung.

Info selanjutnya bisa melalui : http://www.kemendagri.go.id/news/2016/02/12/syarat-dan-cara-membuat-ktp-anak diurus langsung ke dispendukcapil

Yuk jadi Warga Negara Indonesia yang taat dokumen.